Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Gadis di Bawah Umur, KM Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Sabtu | 29-09-2018 | 18:40 WIB
km-cabul.jpg Honda-Batam
KM (46), pelaku cabul terhadap anak di bawah umur setelah ditangkap Polsek Meral, Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral mengamakan seorang pria, KM (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, SA (16) di Bukit Tembak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

KM diamankan atas laporan orangtua korban, di mana pada Minggu (23/9/2018) korban mengirim sms kepada ibunya bahwa hendak berangkat ke Batam. Lalu dengan cepat ibu korban menuju ke Pelabuhan Domestik namun kapal sudah berangkat.

Selanjutnya, disaat ibunya mencoba menghubungi kembali handphone korban sudah tidak aktif. Namun ibu korban berusaha mencari keberadaan korban, sampai pada Kamis (27/9/2018) ternyata didapati korban berada di rumah KM, daerah Bukit Tembak.

"Karena mengetahui ibu dari korban datang, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Lalu korban menanyakan kepada anaknya, dia mengakui telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali," kata Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Sabtu (29/9/2018).

Lalu pada Jumat (28/9/2018) pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Meral di kawasan Lapangan Bola Kelurahan Baran Timur. "Pada saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun dengan sigap anggota berhasil menghentikannya," kata Hadi.

Hadi mengatakan, upaya pelaku bukan penculikan, melainkan bujuk rayu dari pelaku saja dengan iming-iming bakal diajak jalan-jalan.

"Karena pelaku ini sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa dengan korban, hanya sebatas kenalan saja," katanya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun penjara.

Editor: Gokli