Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ujang dan Rosma Besok

JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli Forensik
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 11:24 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dan Rosma yang digelar pada Kamis (9/2/2012) besok, akan menghadirkan saksi ahli dari tim forensik. 

Dikatakan oleh Chadafi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan besok agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. 

JPU akan menghadirkan lima orang saksi, empat diantaranya adalah dari ahli forensik yakni masing-masing berinisial RT, AD, FS dan ML. Sedangkan satu saksi lagi yakni resepsionis hotel berinisial IM. 

"Kita hadirkan lima saksi, empat dari ahli forensik dan satu orang lagi saksi resepsionis hotel Bali," kata Chadafi kepada batamtoday, Rabu (8/2/2012). 

Sebelumnya, persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dan Rosma di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (6/2/2012) terungkap fakta baru bahwa handphone Blackberry milik korban yang dijadikan barang bukti sempat dipegang oleh Mindo Tampubolon. 

Selain itu, Poltak Saragih mengakui bahwa hasil otopsi yang menyatakan Putri tidak hamil lebih akurat dari hasil visum yang mengatakan Putri hamil.