Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Insiden Pembacokan di Tanjunguban, Tangan Korban Nyaris Putus
Oleh : Harjo
Sabtu | 29-09-2018 | 12:52 WIB
pembacokan12.jpg Honda-Batam
Agus, pelaku pembacokan saat diamankan Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Agus (28) pelaku pembacokan terhadap Kadiban (23) yang mengakibat luka bagian lengan dan kaki, walau pun sempat melarikan diri akhirnya diringkus oleh polisi, beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (29/9/2018).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir menjelaskan, kronologis kasus pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 03.15 Wib. Dimana tersangka mendatangi rumah korban dengan mengetuk pintu.

Dimana pada saat itu, salah seorang saksi sedang menyetrika pakaian dan membukakan pintu dan melihat tersangka di depan pintu dengan keadaan tangan kanan di belakang dan terlihat membawa parang. Kemudian saksi kembali menutup pintu dan memberitahukan korban yang pada saat itu sedang tidur.

Saksi saat itu, membangunkan korban bahwa ada tersangka di luar dan kelihatan membawa parang, saksi sempat menyuruh korban lari lewat pintu belakang. Namun korban tetap menuju ke depan dan membuka pintu, kemudian setelah pintu terbuka tersangka langsung mendorong korban dari depan pintu hingga ke kamar, pada saat itu saksi langsung berlari keluar rumah meminta tolong kepada warga setempat.

"Mendengar permintaan tolong dari saksi, tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa parang dan mengejar saksi. Namun saksi sempat berlari dan sembunyi, sebaliknya tersangka langsung pergi melarikan diri," ungkapnya.

Karena tersangka saat itu sudah melarikan diri, saksi masuk ke rumah dan melihat korban dalam keadaan terbaring di lantai ruang tengah, meminta tolong dalam keadaan terluka berdarah akibat sebetan parang tersangka.

"Korban langsung dilarikan oleh keluargan dan warga setempat ke RSUD Tanjunguban, guna dilakukan perawatan karena lengan dan kaki korban terluka," katanya.

Sementara itu, Polsek Bintan Utara yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan pengejaran tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjunguban.

"Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bintan Utara, guna diproses secara hukum. Dari kejadian tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu buah golok atau parang milik tersangka," terangnya.

Editor: Yudha