Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAW Caleg Pindah Partai

Darmin dan Burhanudin Nur Gantikan Syarifah serta Afrizal Dahlan di DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-09-2018 | 09:16 WIB
sri-arison.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kepri, Sriwati (kiri) dan Komisioner Arison (kanan). (Foto: Ismail)

BATAMYODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Demokrat akhirnya mengajukan dua nama kadernya, Darmin dan Burhanudin Nur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kepri, Syarifah Elvyzana dan dr Afrizal Dahlan, yang mengundurkan diri dari DPRD karena maju dan menconkan anggota legislatif dari Partai NasDem.

Pergantian Antar Waktu (PAW), Syarifah dan dr Afrizal, diajukan Demokrat ke DPRD Kepri yang selanjutnya, atas surat DPRD Kepri tersebut, KPU Kepri merekomendasikan Darmin caleg nomor urut 2 Demokrat, Dapil Kepri 2 kabupaten Bintan dan Lingga sebagai PAW Syarifah.

Sementara, PAW dr Afrizal Dahlan, dari Dapil Kepri 6 Kota Batam C, KPU merekomendasikan Burhanudin Nur calog Demokrat nomor urut 3 sebagai peringkat suara ke 2 di bawah dr Afrizal Dahlan.

Ketua KPU Kepri, Sriwati dan Komioner KPU Arison, membenarkan keputusan pleno KPU Kepri terhadap dua nama yang diajukan DPRD Kepri tersebut dan keduanya ditetapkan berdasarkan perolehan jumlah suara sah yang dimiliki pada Pemilu 2014.

"Keduanya ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak, sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014, jo pasal 14 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, bahwa pengganti peringkat suara sah nomor 1 adalah peringkat suara sah berikutnya nomor urut 2," kata Arison di Tanjungpinang, Jumat (28/9/2018).

PAW anggota DPRD Susilawati dan Caleg DPD RI Belum Diterima KPU

Selain itu, KPU Provinsi Kepri juga mengatakan, hingga saat ini, belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri atas nama Susilawati, yang sebelumnya diinformasikan maju dan mencalonkan diri sebagai Calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, untuk daerah Pemilihan Provinsi Kepri.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, usulan PAW terhadap sejumlah anggota DPD RI, anggota DPRD Kota dan Provinsi juga belum juga diterima KPU.

"Hingga saat ini, baru 2 nama usulan PAW yang kami terima. Sedangkan untuk PAW ibu Susilawati, KPU belum terima surat dari DPRD," ujarnya.

Untuk Caleg DPD RI, tambah Arison, sepanjang parpolnya tidak mengajukan mengajukan, maka yang bersangkutan tidak di PAW dari DPRD.

"Seperti Surya Makmur Nasution dari Demokrat, Sukrifahrial dari Hanura, serta M Syahrial dari PDIP di DPRD Kota Tanjungpinang. Dan sesuai dengan ketentuan, mereka hanya diwajibkan mundur dari kepengurusan Parpol, yang dibuktikan dengan surat SK pengundura diri sebagai pengurus dan bukan diberhentikan sebagai anggota Parpol," jelasnya.

Editor: Gokli