Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 4,3 Kg ke Batam, WN Malaysia Ini Ditangkap Polisi
Oleh : CR-2
Kamis | 27-09-2018 | 19:04 WIB
ekspos-sabu-4-Kg.jpg Honda-Batam
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga (kiri) dan Wadir Resnarkoba saat merilis penangkapan tersangka pembawa sabu 4,3 Kg dari Malaysia. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia, inisal MY di Pantai Bale-Bale, Kecamatan Nongsa, Kota Batam karena membawa sabu sebarat 4,376 Kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, MY berhasil diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu WNA inisial MY di Pantai Nongsa," kata Yani saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (27/9/2018).

Yani mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di speed boat yang digunakan MY, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mendapatkan tas ransel yang di dalamnya berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 4.376 Gram.

"Total keseluruhannya 4.376 gram narkotika jenis sabu berhasil kami amankan dari tas ransel milik MY," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, Yani melanjutkan, MY sudah melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia ini sebanyak enam kali. "Tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak enam kali dan diberi uang sekali pengiriman sebanyak 500 Ringgit atau setara Rp2 juta," lanjutnya.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati.

Yani menambahkan,narkotika jenis sabu tersebut didapatkan MY dari WN Malaysia inisial S (DPO) yang rencananya akan dibawa menuju Medan.

Editor: Gokli