Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Gadis 13 Tahun di Karimun Dicabuli Paman Kandungnya Sendiri
Oleh : Wandy
Kamis | 27-09-2018 | 14:52 WIB
pelaku-cabul1.jpg Honda-Batam
Pelaku cabul berhasil diamankan polisi. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan KK (37) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ES (13) di Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Karimun.

Aksi cabul tersebut terjadi pada Selasa (18/9/2018) saat itu korban sedang berada di rumah. Lalu pelaku yang merupakan paman korban masuk ke rumah dan mengajak korban ke kamar anaknya.

Korban dipaksa berbaring di kasur akan tetapi korban sempat melawan. Namun apalah daya korban yang tidak mampu melawan itu, lalu pelaku memaksa dan melakukan pelecahan terhadap korban.

Karena merasa kesakitan korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Tebing bahwa anaknya telah dicabuli.

"Tim unit Reskrim Polsek Tebing melakukan visum dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan didapati pelaku kabur menuju ke Tanjungbatu," kata Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Kamis (27/9/2018).

Selanjutnya tim begerak menggunakan kapal menuju Tanjungbatu Kundur, lalu mengecek keberadaan pelaku dengan menggunakan cek pos nomor seluler. Setelah didapati keberadaan pelaku tim bergerak dan melihat pelaku sedang berjalan kaki dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tebing Polres Karimun guna Penyidikan Lebih Lanjut," katanya.

"Lagi-lagi kasus cabul terhadap anak dibawah umur dan masih pelaku adalah orang terdekat korban. Untuk bulan ini saja sudah 3 laporan polisi tentang kasus cabul di Polsek Tebing," pungkasnya.

Editor: Yudha