Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pileg 2019, Empat Anggota DPRD Ini Pindah Partai dan Wajib Mundur
Oleh : Ismail
Kamis | 27-09-2018 | 13:40 WIB
kpu-kepri-arison15.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan sudah mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

Dari DPT tersebut, ada empat orang anggota DPRD Provinsi Kepri yang menggunakan kendaraan partai lain untuk ikut Pileg 2019.

Beberapa dari mereka pindah partai untuk kembali menjadi caleg anggota DPRD Kepri. Ada juga yang pindah partai untuk naik tingkat dari anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi anggota DPRD Kepri. Dengan demikian, para caleg yang pindah partai tersebut harus melepaskan keanggotaan atau mundur dari DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengungkapkan, keempat anggota Dewan yang wajib mundur dikarenakan maju di Pileg 2019 DPRD Provinsi Kepri dengan partai berbeda yakni, Dr Afrizal Dachlan dari Partai Demokrat ke Nasdem dan Syarifah Elvyzana Demokrat ke Nasdem.

Sedangkan, anggota dewan yang naik tingkat dari DPRD Kabupaten/Kota ke Provinsi dengan menggunakan kendaraan lain yakni, anggota DPRD Tanjungpinang Agung Triyanto dari PKPI pindah ke Nasdem dan Anggota DPRD Karimun Rosmeri yang semulanya Golkar pindah ke PDI Perjuangan.

"Keempat caleg ini sudah wajib mundur," katanya, Kamis (27/9/2018).

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat 2 huruf i dan pasal 193 ayat 2 huruf i UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta pasal 99 ayat 3 huruf i Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kita telah menegaskan anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota parpol lain.

Hal tersebut juga disejalankan dengan amanat Pasal 7 ayat 1 huruf t Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang mencalonkan kembali atau naik tingkat wajib berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi persayatan dengan mengundurkan diri jabatannya apabila dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.

"Dengan memerhatikan ketentuan tersebut maka sejak yang bersangkutan ditetapkan dalam DCT tidak lagi memiki status beserta hak dan kewenangannya sebagaiman dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," papar Arison.

Ditambahkannya, saat ini Surat Keputusan (SK) DCT dari Provinsi Kepri sudah dikirimkan ke KPU RI. Untuk itu, pihaknya kini tinggal menunggu proses dari KPU RI selesai sehingga nanti akan dikirimkan rekom penomoran urut caleg untuk wilayah Kepri.

Editor: Yudha