Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu dari Dua Tersangka Jambret Tangkapan Polres Karimun Merupakan Residivis dan DPO
Oleh : Wandy
Kamis | 27-09-2018 | 10:28 WIB
interogasi-DRA.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Hengky saat menginterogasi tersangka DRA. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pelaku penjambret yang berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Karimun dengan inisial DRA merupakan residivis dan DPO dalam perkara pencurian dengan kekerasan di Jalan A Yani depan Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, tersangka DRA ini pernah melakukan tindak pidana perampokan di Batam pada 2014 lalu, dan dirinya ditahan selama 1 tahun.

"Namun dia kembali melakukan aksinya dengan menjambret. Pada saat itu pelaku dilakukan pengejaran oleh masyarakat dan petugas namun dia berhasil meloloskan diri. Sekarang berhasil kita tangkap," kata Hengky Rabu (26/9/2018) malam.

Hengky mengatakan, di beberapa tempat yang jadikan untuk melakukan aksi, mereka gunakan modus yang sama yaitu pada malam hari, dengan target perempuan atau ibu-ibu.

"Mereka lakukan aksinya di malam hari dengan target ibu-ibu, sebab yang menurut mereka lemah kekuatannya," ucapnya.

Berdasarkan intrograsi petugas terhadap tersangka, barang-barang yang mereka jambret, dijual ke media sosial melalui Forum Jual Beli (FJB) Karimun.

Kapolres Karimun mengimbau kepada masyarakat Karimun khususnya ibu-ibu apabila berjalan malam hendaknya berboncengan dengan laki-laki serta tidak membawa barang berharga. Sehingga tidak ada celah untuk pelaku melakukan aksinya.

"Sebaiknya barang berharga seperti emas disimpan di rumha pada saat berjalan di malam hari. Karena kejahatan ini timbul karena ada niat dan kesempatan, maka waspadalah," tutup Hengky.

Editor: Gokli