Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi di 5 TKP
Oleh : Wandy
Kamis | 27-09-2018 | 10:16 WIB
ekspos-jambret.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilisi penangkapan dua pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun berhasil meringkus DRA (27) dan NA (24), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (16/9/2018).

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu atas laporan dari korban. Di mana pada saat itu korban sedang berboncengan dengan manyandang tas, melewati jalan belakang rumah Dinas Bupati Karimun.

Tersangka melihat jalan tersebut sepi, kemudian mendekati korban dan langsung merampas tas milik korban secara paksa sehingga menyebabkan korban terjatuh.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kita langsung bergerak mencari pelaku dan didapati pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB tersangka DRA sedang berada di Jalan Telaga Baru depan RSUD M Sani dan langsung kita tangkap," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat pers rilis, Rabu (26/9/2018) malam.

Selanjutnya, dilakukan interogasi ternyata pelaku melakukan aksinya bersama rekannya NA. Kembali dilakukan pencarian sekira pukul 14.00 WIB dihari yang sama, pihaknya berhasil menangkap NA di depan SMUN 2 Karimun.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya di lima tempat yakni, belakang rumah dinas Bupati Karimun, Simpang Kuda Laut Kecamatan Karimun, Jalan Poros Kecamatan Meral, Kavling Kecamatan Tebing dan Simpang Sungai Ayam Kecamatan Tebing.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone merk Xioami Note 5A, 1 unit handphone merk Oppo F3 Plus yang merupakan barang bukti jambret di Kuda laut, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nopol BP 2655 PA dan 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan nopol BP 2695 KS.

Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Editor: Gokli