Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Dorong Parpol Laporkan Akun Medsos
Oleh : Nurjali
Selasa | 25-09-2018 | 13:40 WIB
kpu-lingga-dct11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyerahan berkas DCT bacaleg ke masing-masing Parpol oleh KPU Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Belum satupun Partai Politik di Kabupaten Lingga yang melaporkan akun media sosialnya, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga hal ini membuat KPU menghimbau agar setiap Partai Politik dapat segera melaporkan akun resmi media sosialnya karena masa kampanye sudah dimulai.

"Sampai hari ini belum satupun Parpol peserta Pemilu yang melaporkan akun medsosnya, kita mendorong secepatnya dilaporkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Zulyadin, Selasa (25/9/2018).

Meski belum ada satupun partai politik yang melaporkan akun media sosialnya ke KPU Kabupaten Lingga, namun semenjak ditetap Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Lingga beberapa hari yang lalu, beberapa akun pribadi milik calon anggota legislatif di Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri Dapil Bintan-Lingga sudah mulai terlihat memenuhi status media sosial.

Bahkan beberapa akun media sosial tidak lagi hanya memasang pengumuman DCT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lingga, beberapa akun media sosial pribadi milik para caleg ada yang langsung menampilkan foto nomor urut partai, logo partai dan nomor urut calon baik berbentuk kalender 2019, hingga berbentuk banner yang di upload melalui media sosial masing-masing calon.

"Fenomena ini memang sudah terlihat sejak penetapan DCT, padahal KPU sudah menetapkan akun medsos dibatasi maksimal sepuluh dari berbagai aplikasi," sebut Komisioner Bawaslu Lingga, Ardi Aulia saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Di tempat terpisah salah satu pengurus Partai Politik mengaku, sangat tidak fair akun-akun media sosial tersebut karena sampai hari ini aturan KPU tersebut belum juga disampaikan ke partai politik. Meskipun sebelumnya ada edaran tentang pengguna akun media sosial tersebut, namun dalam edaran tersebut tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Seharusnya ini jangan disepelekan, di era perkembangan medsos ini kampanye-kampanye seperti ini juga berdampak, jadi kita ingin ada keadilan," ujar salah satu pengurus partai yang enggan menyebutkan namanya.

Ketentuan penggunaan media sosial ini tertuang dalam peraturan KPU (Per KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu. Untuk mengantisipasi konten-konten negatif yang dapat merusak, pesta demokrasi yang sudah dimulai dan puncaknya tahun 2019 mendatang, maka KPU meminta setiap partai politik baik di daerah hingga ketingkat pusat untuk melaporkan akun resmi partainya.

Hal ini bertujuan agar KPU dan Bawaslu lebih mudah dalam mengawasi kampanye-kampanye melalui media sosial ini, jika tidak diindahkan akan ada sanksi tegas.

Editor: Yudha