Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datangi Kantor Kemenkumham, Pemprov dan DPRD Kepri Perjuangkan Pajak Labuh Jangkar
Oleh : Redaksi
Senin | 24-09-2018 | 10:28 WIB
labuh-jangkar.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho bersama rombongan saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Hubla, Kemenhub. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri kompak melakukan upaya ke pusat untuk dapat menarik pajak labuh jangkar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho yang bersama Dishub Kepri melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (20/9/2018) kemarin.

Kunjungan ini dikatakan Widiastadi untuk dapat berupaya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangannya. "Kami sedang memperjuangkan kewenangan kita untuk mengelola sejumlah kegiatan bisnis di wilayah laut hingga 12 Mil garis pantai. Salah satunya dari sektor labuh jangkar ini," kata Widiastadi.

Widiastadi mengatakan penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini adalah Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.

"Sehingga, pemerintah Provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari sektor tersebut," ujar Widiastadi.

Padahal, pasal 27 UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 Mil pantai.

"Bukan hanya Sumber Daya Alamnya saja yang boleh dikelola oleh Pemprov, tetapi juga semua aktivitas yang dilakukan di atas perairan Kepri, Pemprov berhak menarik retribusinya," tegas Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Komisi yang digawanginya akan terus mengawal proses ini sampai terwujud. "Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan miliar dan dananya bisa dipakai lagi untuk pembangunan provinsi," papar Widiastadi.

Sementara itu, Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Azis Kasim Djou mengaku, gembira dengan perkembangan sidang non litigasi ini. Dalam sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat esselon 2 Kemenkumham, Kepri di atas angin.

"Setelah bersidang kemarin, mereka mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini. Jasa labuh jangkar yang menjadi hak Pemerintah Daerah diambil Pemerintah Pusat," kata Azis.

Atas dasar itu, para Pejabat Kementerian Perhubungan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinannya, untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa segera kita eksekusi," kata Azis.

Di Kepri sendiri, Pemprov telah memiliki UPT Pelabuhan. Dan dalam waktu dekat ini, Pemprov akan segera mengisi personel-personelnya untuk dapat segera menarik jasa pelabuhan.

Editor: Gokli