Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ali Akbar Jalani Pemeriksaan di Mapolda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 13:26 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Mapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Ali Akbar harus mendatangi Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan balik jaksa atas tindak penyuapan, Selasa (7/2/2012), lantaran Senin (6/2/2012) kemarin konsultan kontraktor dalam pengerjaan proyek batu miring di Kawasan Sekupang senilai Rp900 juta ini tidak jadi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

"Kemarin saya tidak jadi diperiksa," ujar Ali, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (7/2/12). 

Pasalnya, kata Ali, meski dirinya mendatangi Mapolda Kepri sesuai surat panggilan bernomor 8.PGL/01/II/2012/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kompol Ponco Indriyo selaku Kanit II, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 4 Februari 2012, atas dugaan penyuapan sebesar Rp 200 juta. Ketika itu hanya Suratno merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Batam yang diperiksa secara maraton meskipun masih berstatus sebagai saksi. 

"Kemarin baru Suratno yang diperiksa. Saya nunggu lama, tapi gak jadi (diperiksa-red.), makannya hari ini saya terpaksa kembali lagi menjalani pemeriksaan sebagai saksi," katanya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Ali Akbar dan Suratno terlebih dahulu telah melaporkan trio Jaksa Batam ke Mapolda Kepri usai Jaksa Juprizal tertangkap tangan oleh FPI saat menerima atau mengambil uang pemerasan sebesar Rp 200 juta dalam dua tas di kawasan bundaran depan BP Kawasan, pada Rabu (1/2/12) malam sesuai LP No 05/II /2012/ SPKT_Kepri.