Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 90.765 Benih Lobster dari Surabaya Senilai Rp 13 Miliar Sudah 5 Kali Lolos
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 20-09-2018 | 17:28 WIB
kuris-lobster.jpg Honda-Batam
Tiga Kurir Benih Lobster saat digiring oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri ke sel PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zainul Ansori alias Aan, ternyata sudah 5 kali berhasil menjadi kurir yang membawa 90.765 benih lopster dari Bandara Juanda Surabaya ke Kota Batam. Sedangkan kedua terdakwa Muhammad Kurfan dan Irfan Rofiudin baru satu kali.

Demikian terungkap di dalam persidangan dengan agenda keterangan Brigadir Bani Syaputra sebagai saksi penangkap tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/9/2018).

Didalam persidangan Bani mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dan intrograsi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap ketiga terdakwa ini, Zainul yang telah sering mengantarkan benih lopter dari Surabaya ke Batam, atau lebih kurang sebanyak 5 kali dengan jumlah benih lobster yang sama. "Kami periksa Zainul sudah 5 kali, sedangkan kedua temannya baru satu kali menjadi kurir," ungkap Bani.

Baca: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Senilai Rp 13 M ke Singapura

Lebih lanjut Bani menjelaskan kronologis penangkapan pada saat tim nya mendapat informasi bahwa ada tiga orang laki-laki yang akan membawa benih lobster dari Surabaya melalui Bandara Juanda ke Bandara Hangnadim Batam.

Atas informasi itu kemudian timnya menunggu di kota Batam.Namun sesampainya di Bandara Hangnadim Batam kemudian Zainul menuju ke Pasar Cipta Puri Tiban Batam dengan menggunakan taksi dengan membawa dua koper berisi benih lobster.

"Sedangkan kedua terdakwa lainnya membawa 4 koper ke tempat sama namun menggunakan taksi yang berbeda," katanya.

Bani mengatakan tetapi pada saat terdakwa Zainul sesampainya di depan Southlink Golf Jalan Gajah Mada Kota Batam anggita polisi dari Polda Kepri langsung mengamankan nya berserta dua koper benih lobster, Selasa(7/8/2018) pukul 11.00 WIB.

"Setelah diamankan kemudian kami mengintogasi terdakwa Zainul dari pengakuan nya terdakwa tidak sendiri melainkan dengan dua orang rekan lainnya yang menggunakan taksi yang berbeda dengan tujuan Pasar Cipta Puri Tiban," jelasnya.

Mengetahui informasi itu, kemudian Tim Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mencari dan menuju lokasi yang diberi tahu oleh terdakwa Zainul. Sesampainya didepan pasar Cipta Puri kemudian anggota polisi ini melihat dua orang terdakwa yang diketahui Moh Kurfan dan Irfan dengan membawa koper.

"Kami langsung menangkap kedua terdakwa ini dan dari pengakuannya mereka menunggu Irfan (DPO) yang menunggu mereka untuk mengambil koper yang berisi lobster tersebut," katanya.

Setelah itu kemudian barang bukti itu diserahkan kepada Balai Karantina Batam diketahui jumlahnya 90.765 benih lobster dengan rincian 87.105 benih lobster jenis pasir dan 3.660 benih lobster jenis mutiara.

"Jika berhasil mengantar ke Batam maka mereka akan diberikan imbalan kepada Irfan (DPO) perorangan sebesar Rp 1,5 juta, dan diajak makan serta diberi tiket pulang ke Surabaya," tutupnya.

Mendengar itu, ketiga terdakwa membenarkan keterangan saksi penangkap dan tidak keberatan. Kemudian Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dalam perkara ini.

Editor: Dardani