Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ali Akbar dan Suratno Jalani Pemeriksaan di Mapolda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 19:53 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam

Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Ali Akbar yang  merupakan konsultan kontraktor dalam pengerjaan proyek batu miring di Kawasan Sekupang senilai Rp900 juta, dan Suratno merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Batam menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Kusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Nongsa pada Senin (6/2/2012). 

Keduanya diperiksa menindaklanjuti laporan Jaksa Batam, Jf melalui surat panggilan yang diterima bernomor 8.PGL/01/II/2012/Ditreskrimsus yang ditandatangani kompol Ponco Indriyo selaku Kanit II, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal (4/2/12), Sabtu atas dugaan penyuapan sebesar Rp 200 juta. 

"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Karena ada upaya pemelintiran dengan cara mereka melaporkan balik. Dengan tuduhan dugaan melakukan penyuapan," kata juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Dedy Sanjaya bersama Ketua FPI Provinsi Kepri, Hazarullah Azwad saat mengantar keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. 

Azwad mengatakan, ada upaya pemelintiran dalam kasus ini dengan cara mereka (Jaksa-red) melaporkan balik dengan tuduhannya dugaan penyuapan kepada jaksa Jf, Rf, F, dan Af yang dilakukan Ali Akbar dan Suratno sebesar Rp 200 juta. 

Anehnya, dugaan penyuapan yang dilaporkan Jaksa tersebut terbalik, ketika itu, tambahnya Jaksa Jf lah yang  ditangkap oleh anggota FPI di wilayah Batam Center pada Rabu (1/2/12) malam lalu, bukan keduanya. 

"Ketika itu anggota FPI berhasil mencegah terjadinya pemerasan yang dilakukan Jaksa Batam sehingga dilaporkan ke Polda Kepri, Jf  yang melakukan pemerasan sebagai terlapor. Kok sekarang jadi terbalik," cetusnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Batam, I Made Astiti Ardjana, menjelaskan kasus ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Sedangkan Jaksa yang sebut-sebut memeras telah berada di Tanjungpinang. 

"Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati. Para Jaksa yang dimaksud juga tidak ngantor lagi dan semunya yang tahu Kajati," ujarnya tidak menjelaskan apakah jaksa-jaksa yang dimaksud telah dinon-aktifkan. "Silahkan langsung tanya ke Kajati, beliau yang tau semua," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Faried terlihat mondar-mandir di Mapolda Kepri dengan mengenakan pakaian dinas. Ketika dikonfirmasi keberadaanya di Mapolda Kepri, Faried mengatakan sedang menjalankan tugas menjemput Ujang dan Rosma yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

"Saya hanya menjemput Ujang dan Rosma, bukan memenuhi panggilan pihak Polda Kepri," ujar Faried.

Tidak seperti bisanya, selama Ujang dan Rosma menjalani persidangan tidak pernah sekalipun Faried selaku Kasi Pidana Khusus menjemput kedua terdakwa dalam kasus kematian Putri Mega Umboh. 

"Tidak ada salahnya kan saya menjemput terdakwa. Saya juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Emangnya kalau sudah menjadi Kasi Pidsus tidak boleh turun ke lapangan? Bisa salah dong kalau hanya di belakang meja," kata Faried kembali. 

Namun ketika disinggung terkait pemeriksaan internal terhadap tiga jaksa ini, Faried enggan berkomentar dan malah meninggalkan wartawan yang mulai mengerumininya. 

"Terkait itu tidak ada komentar dari saya, lebih baik tanyakan aja langsung kepada pihak humas Kejati," ucapnya mengelak. 

Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menganggap hal demikian biasa terjadi antara terlapor melaporkan balik kejadian yang dialami. 

"Saat ini penyidik sedang berupaya melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengumpukkan bukti-bukti," ujarnya singkat.