Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Harian Waspada
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-09-2018 | 11:40 WIB
pangdam-bb-pwi-sumut.jpg Honda-Batam
Ketua PWI Sumut Hermansjah dan pengurus PWI Sumut saat bersilaturrahmi dengan Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo kantor media. Padahal ada saluran yang diatur dalam Undang Undang yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.

Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9) sore menyebutkan sesuai Undang-Undang, ada dua cara yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan. Pertama menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi.

PWI Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada, Selasa (18/9/2018).

Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar. Untuk itu yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya wajib menerbitkannya.

Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya.

Jadi, tambah Hermansjah didampingi Anggota DK Azrin Maryda, Sekretaris Edward Thahir, Wakabid Organisasi Khairul Muslim, Wakabid Pembelaan Wartawan Wilfried Sinaga SH, Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, Bendahara Zulmarbun, tidak ada konteks atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut, sebut Herman lagi.

Aksi demo semacam itu justru menurut Herman, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi- halangi tugas wartawan. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

Wapemred WASPADA H. Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno saat berkunjung ke kantornya, Minggu (16/9).

‘’Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye, karena kedatangannya ke Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan pimpinan,” jelas Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

“Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye memilih calon pasangan Prabowo – Sandi. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik mengetahuinya,” imbuhnya.

Setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.

‘’Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput.

Untuk itu, kata Sofyan, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau dengan orderan agar tidak menjadi preseden jelek bagi pers nasional, khususnya di Sumut.

Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah meminta segenap komponen masyarakat untuk menjaga kondusifitas.

Hal itu disampaikan Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah saat menerima Pengurus PWI Sumut bersama Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Hafid di Makodam I/BB Jalan Medan-Binjai, Selasa (18/9).

Situasi kondusifitas ini, kata Pangdam I/BB, sangat perlu kita jaga dan kita rawat guna menghindari terjadinya perpecahan di tengah-tengah masyarakat, terlebih dalam suasana menyongsong tahun politik 2019.
Pangdam menyebut perpecahan itu seperti perang.

“Suasana perang itu sangat tidak enak. Anak bisa kehilangan ayah atau ibu. Saudara kehilangan saudara. Sungguh sangat tidak enak,” katanya seraya mengajak segenap komponen masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan.

Editor: Dardani