Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, M Ilham Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-09-2018 | 11:04 WIB
m-ilham.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Ilham, usai divonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Ilham, terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya, yang masih di bawah umur akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/9/2018).

Selain vonis penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp50 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Iriaty Khoirul Ummah dan Henda Karmina Dewi. Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Jhonson membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga jaksa penuntut umum, Ramdani juga menyatakan menerima, meski sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Diurai dalam dakwaan, terdakwa ini dengan korban yang masih berumur 17 tahun berpacaran, kemudian pada suatu hari terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Namun, tiba-tiba sesampainya di daerah Dompak terdakwa membujuk korban untuk masuk ke dalam semak-semak, tetapi korban tidak mau.

Karena dengan bujuk rayunya, akhirnya korban berhasil dirayu dan di semak-semak tersebut kemudian terdakwa menyetubuhi korban. Perbuatan cabul terdakwa tidak sampai di situ saja, selanjutnya terdakwa mengajak korban ke tempat yang sama untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Editor: Gokli