Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Defisit Arus Kas Capai Rp 16,5 Triliun

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Serius Selamatkan BPJS Kesehatan
Oleh : Irawan
Rabu | 19-09-2018 | 08:52 WIB
dede-yusuf2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf

BATAMTODAY.COM, Jakarta - BPJS Kesehatan melaporkan, saat ini defisit arus kas mencapai Rp 16,5 triliun. Dengan rincian, rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp 12,1 triliun plus carry over Rp 4,4 triliun. Jumlah ini naik dari selisih kekurangan antara klaim dan pendapatan sebesar Rp 9,75 triliun akhir 2017 lalu.

Menyikapi masalah ini, Komisi IX DPR RI serius dan tidak main-main dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M. Efendi menyarankan kepada pemerintah agar tidak setengah-setengah mengatasi masalah defisit ini.

"Saya lihat semangat kawan-kawan di sini adalah selain menyelamatkan BPJS Kesehatan, tentunya juga harus ada rencana bailout yang benar-benar serius. Karena kalau hanya dengan Rp 5 triliun, tentu mungkin setelah Desember kita kejang-kejang lagi. Jadi kalau mau ngasih infus itu jangan tanggung-tanggung," papar Dede saat rapat kerja dengan Dirut BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Ketua DJSN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memaparkan, penyebab defisit dana jaminan sosial karena kondisi besaran iuran biaya per orang per bulan lebih besar dibanding premi per orang per bulan.

Penyebab lainnya menurut Fachmi, terjadi perubahan morbiditas penduduk Indonesia. Besarnya biaya pelayanan kesehatan disebabkan antara lain profit morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dana talangan alias bailout untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana talangan ini berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) pada APBN 2018. Namun menurut Dede, jika pemerintah hanya memberikan dana talangan sebesar Rp 5 triliun masih belum cukup.

"Menurut saya angka Rp 10 triliun sampai dengan Rp 11 triliun jika ingin menyelamatkan defisit bukan suatu hal yang besar, karena yang merasakan itu juga ratusan juta masyarakat. Artinya ini jadi satu peran penting bagi Menteri Keuangan untuk melihat bahwa tidak cukup dengan angka Rp 5 triliun tersebut," ungkap Dede.

Editor: Surya