Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Muslim dan Muslimin Dituntut Hukuman 10 serta 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-09-2018 | 18:40 WIB
mus-sabu.jpg Honda-Batam
Salah satu terdakwa pengedar sabu saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muslim terdakwa pengedar narkoba dengan rekannya Muslimin masing-masing dituntut 10 dan 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/9/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Indra Jaya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Muslim agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Indra.

Sementara terdakwa Muslimin dituntut hukuman lebih ringan yakni 7 tahun penjara lantara diyakini terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 25 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Muslimin agar dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," imbuh Indra.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Iriaty Khoirul Ummah didampingi Jhonson Sirait dan Hendah Kartika Dewi kemudian menunda sidang selama satu pekan. Di mana, pada sidang berikutnya kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Diurai dalam surat dakwaan jaksa, berawal pada saat terdakwa Muslimin memesan paket sabu sebanyak seperempat dengan harga Rp350 ribu kemudian terjadi transaksi jual beli sabu di sebuah pondok di Kampung Sei Datok nomor 27 RT004/RW005 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Rabu (23/5/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Bahwa selanjutnya terdakw Muslimin ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang karena diduga menjual sabu kepada terdakwa Darusalam (dilakukan penuntutan terpisah).

Kemudian keesokan harinya terdakwa Muslimin menghubungi terdakwa Muslim untuk membeli narkoba jenis sabu. Kemudian terdakwa Muslim memcah-mecah paket sabu karena sudah ada pembeli dan dimasukan ke dalam plastik bening serta menyuruh terdakwa Muslimin untuk mengambilnya.

Editor: Gokli