Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak Kandung, Alexander Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-09-2018 | 17:52 WIB
alexander.jpg Honda-Batam
Inilah Alexander, ayah yang tega meniduri anak kandung sendiri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alexander Payong Resing bapak yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis 14 Tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Guntur Kurniawan yang didampingi oleh hakim anggota Monalisa Siagian dan Awani Setiawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/9/2018).

Dalam putusannya, Guntur menyatakan terdakwa terbukti setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatan yang telah terbukti dipersiapkan kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan 14 Tahun penjara dan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,"ujar Guntur

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan menerima putusan itu. Sementara itu JPU R. Ibrahim pikir - pikir karena menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 Tahun penjara dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan terdakwa merayu anaknya dengan menyuruh untuk memegang kemaluan terdakwa namun anaknya menolak, tetapi terdakwa malah mengancam korban kalau tidak menuruti perintahnya maka korban akan di bunuh maka akhirnya anaknya menuruti perintahnya sehingga akhirnya korban di setubuhi oleh terdakwa.

Adapun tempat yang diantaranya di sebuah rumah di kampung Lengkuas KM 22 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, di sebuah rumah di Kampung Masiran RT. 007/RW 002 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, di hutan di Kampung Masiran RT. 007/RW 002 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dan di sebuah pondok di Kampung Masiran RT. 007/RW 002 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan yang dilakukan dari selama 4 bulan mulai dari Oktober sampai Mei 2018.

Editor: Dardani