Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Diminta Tambahkan Keterangan Ahli Pidana

Berkas Perkara Pembunuhan Supartini Masih P19
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-09-2018 | 14:40 WIB
nasrun-dj1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat ekspose pembunuhan Supartini. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara pembunuhan Supartini (37) dengan tersangka Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta ke penyidik Polres Tanjungpinang karena dinilai belum lengkap.

Kasi Tindak Pidana Umum Kerjari Tanjungpinang Muhammad Amriansyah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mengatakan telah mengembalikan berkas perkara (P19) kasus pembunuhan Supartini (37) untuk melengkapi berkas perkara dengan menambah keterangan ahli pidana.

"Sudah kami kembalikan ke polisi minggu kemarin untuk melengkapi dan menambah keterangan ahli pidana," ujar Zaldi Akri, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, pengembalian berkas ini atas permintaan dari JPU kedua Noly Wijaya. Dimana keterangan ahli pidana dalam perkara ini dianggap sangat penting untuk dilengkapi oleh Polisi.

Di tempat yang berbeda, Nolly Wijaya membenarkan bahwa permintaan terkait keterangan ahli. Tambahan keterangan ahli bersifat untuk melengkapi saja dan tidak terpaku menjadi keharusan yang harus dilengkapi.

"Tidak jadi keharusan jika tidak dapat melengkapi, tetapi motif tersangka membunuh menjadi jelas karena dalam pasal ada keterangan ahli jika diperlukan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan telah menerima P19 berkas tersangka pembunuhan Supartini. Pihaknya segera melengkapi keterangan ahli sehingga kasus ini segera dilimpahkan (P21) ke Kejari Tanjungpinang.

"Kami akan lengkapi secepatnya agar kasus ini cepat selesai dan segera disidangkan," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37), wanita yang ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Yudha