Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi Kembangkan Kasus Pungli Pemasangan Daya Listrik di Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 17-09-2018 | 14:04 WIB
pemeriksaan-tersangka-pungl.jpg Honda-Batam
Tersangka Teguh Firman karyawan Subkontraktor PLN Gunungkijang Bintan diperiksa penyidik Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Adi Kuasa Tarigan, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pungutan liar (pungli) pemasangan daya listrik baru dengan tersangka Teguh Firman, Karyawan PT Haleyola Power, yang kena operasai tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Tersangka memang sudah mengakui perbuatannya. Hal itu diakui telah beberapa kali dilakukan tersangka terhadap masyarakat yang ingin memasang daya listik baru.

"Walaupun tersangka dalam menjalankan aksinya sendiri, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan serta memproses hukum lebih lanjut tersangka," ujarnya, Senin (17/9/2018).

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain dari OTT ini, Adi Kuasa menyampaikan, sejauh ini belum ada tersangka baru. Namun penyidik terus melakukan pengembangan terhadap permainan yang dilakukan oleh karyawan subkontraktor PLN tersebut.

"Saat ini tersangka baru satu. Kalau ditanya apakah berkemungkinan bakal ada tersangka baru, yang jelas penyidik masih bekerja. Kita masih menunggu hasilnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Firman (26) tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pengutan Liar (Pungli) saat menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari korbannya dengan modus pemasangan daya listrik baru di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (12/9/2018).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui kalau biaya yang seharusnya untuk mendaftar pemasangan daya listrik baru tidak sampai Rp1 juta. Artinya sisa dari biaya wajib, masuk ke kantong pribadinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (13/9/2018).

Selain itu, kata Adi Kuasa, tersangka yang bekerja di perusahaan Subkontraktor PLN wilayah Gunung Kijang Bintan tersebut, sudah melakukan hal yang sama beberapa kali. "Artinya apa yang sudah dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi tugas pokok dari Subkontraktor hanya sebatas melakukan pekerjaan perbaikan," terangnya.

Editor: Yudha