Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HP Putri Dibawa Mindo Selama Delapan Hari
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 17:19 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dan Rosma kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (6/2/2012). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru, bahwa handphone Blackberry milik korban yang dijadikan barang bukti sempat dibawa oleh Mindo Tampubolon.

Menurut kesaksian I Wayan Sudarmawa, yang merupakan rekan bawahan Mindo Tampubolon yang ikut melakukan pencarian jenazah korban, bahwa handphone milik korban diambil dari tangan terdakwa Rosma di Hotel Bali. 

Sehari setelah penemuan jenazah korban, atau pada tanggal 27 Juni 2011 diserahkan oleh AKP Dewa kepadanya. Namun beberapa saat kemudian diminta oleh Mindo Tampubolon dengan alasan ingin memindahkan foto keluarga dari handphone tersebut. 

"Pak Mindo minta handphone untuk meng-copy foto keluarga," kata Wayan. 

Beberapa hari kemudian, tidak diketahui kapan pastinya, handphone tersebut dikirim oleh Mindo dan diambil oleh Iptu Komaruddin dari bandara dan kembali diserahkan kepadanya. 

"Sepengetahuan saya, handphone dikirim dari Jakarta dan diambil oleh Komaruddin," terangnya. 

Ketika ditanya majelis hakim, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut sebelum dan sesudah diminta oleh Mindo Tampubolon, Wayan mengatakan tidak ada dilakukan pemeriksaan. 

"Tidak ada diperiksa handphone tersebut sebelum maupun setelah diminta oleh Mindo," ujarnya. 

Atas jawaban tersebut, Reno Listowo selaku ketua majelis hakim menilai handphone tersebut sudah tidak valid lagi dijadikan sebagai barang bukti, karena sudah berpindah tangan sebelum diperiksa.

"Handphone tersebut tidak ada nilainya lagi untuk dijadikan barang bukti," kata Reno.

Sementara itu, saksi berikutnya, Iptu Komaruddin membenarkan mengambil paket kiriman dari Mindo Tampubolon berupa handphone Blackberry warna pink pada tanggal 4 Juli 2011. Dia mengatakan disuruh oleh Mindo menjemput paket dari Bandara Hang Nadim. Namun, paket tersebut bukan dari Jakarta melainkan dari Pekanbaru. 

"Saya disuruh pak Mindo mengambil paket dari Bandara, katanya dari Pekanbaru," ungkapnya. 

Komaruddin juga mengatakan, pada awalnya disuruh jemput pada Sabtu (2/7/2011). Tapi kata orang cargo, paketnya sempat nyasar ke Padang, dan pada Seninnya (4/7/2011) baru diambil. 

Setelah mendengarkan keterangan empat orang saksi, majelis Hhakim menunda persidangan hingga Kamis (9/2/2012) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.