Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNP2TKI akan Ambil Langkah Hukum soal Penjualan PRT Indonesia di Situs Niaga Carousell
Oleh : Redaksi
Senin | 17-09-2018 | 09:04 WIB
prt_dijual1.jpg Honda-Batam
PRT Indonesia dijual di situs niaga Carousell

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengaku bakal menyelidiki soal iklan 'penjualan' PRT Indonesia secara online di Singapura. Nantinya, bakal ada langkah hukum yang diambil BNP2TKI terkait kasus ini.

"Pertama akan ngecek validitas informasi. Kedua, kalau informasi benar, akan kita tuntut ke level hukum, sebab melanggar perjanjian dan hubungan diplomatik," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.

Nusron mengatakan pihaknya juga bakal menyelidiki soal ada agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia yang terlibat. Jika ada yang terbukti terlibat, maka akan ada tindakan yang dilakukan BNP2TKI.

"Ya pasti. Kalau ada yang terlibat, PT atau individu akan kita tindak," ucapnya.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, mengatakan ada sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat 'penjualan' PRT Indonesia secara online itu. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah Singapura dan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menangani masalah ini.

"Ini di masa beberapa tahun lalu pernah terjadi, tapi medianya koran. Mungkin sekarang sesuai perkembangan teknologi informasi berubah jadi kayak gini. Saya rasa sesuatu yang harus disikapi, pertama kedua belah pihak baik Singapura dan kita memberikan satu langkah penjeraan bagi pelaku. Kalau ada agen yang melakukan seperti itu, harus kita kerasin, kita blacklist. Yang dilakukan pemerintah Singapura saya rasa oke, dia melakukan penyelidikan di MOM (Ministry of Manpower) dan di sisi kita dari Kemlu akan koordinasi dengan pihak Singapura, besok melalui perwakilan RI, dan itu sudah cepat dan bagus sebelum ini berkelanjutan terus menerus," ucapnya.

Dia menilai persoalan ini salah satunya terkait dengan kebijakan pemerintah Singapura yang bisa memberi izin kerja bagi pekerja rumah tangga asing meski tidak sesuai aturan dari negara asal. Hal ini dinilai sebagai celah yang digunakan pihak tidak bertanggungjawab untuk menyalurkan tenaga kerja tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan Indonesia.

"Saya rasa persoalan ini karena pertama karena adanya kebijakan pemerintah Singapura sendiri yang memberikan visa atau izin kerja bagi pekerja rumah tangga asing meskipun dia tidak melalui prosedur yang ditentukan negara asalnya. Yang saya maksudkan, misalnya ada warga indonesia masuk ke Singapura kemudian di sana ada majikan atau pihak pemberi kerja yang mengurus izin kerjanya, itu pun bisa diterbitkan," ucapnya.

Sebelumnya, kantor berita BBC melaporkan, MOM Singapura kini tengah menyelidiki kasus 'penjualan' sejumlah pembantu rumah tangga yang diduga dari Indonesia di situs niaga Carousell.

"Kami tengah menyelidiki kasus ini, dan telah mengatur agar penawaran ini dicabut," sebut Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

Surat kabar The Straits Times melaporkan bahwa penawaran itu diunggah pengguna bernama @maid.recruitment. Di dalamnya, terdapat beragam wajah sejumlah pembantu rumah tangga yang diduga berasal dari Indonesia.

Menanggapi kasus ini, juru bicara Carousell mengatakan kepada The Straits Times bahwa penawaran semacam itu tidak diperbolehkan dalam situs niaga mereka sebagaimana tercantum dalam panduan pengguna. Iklan itu kini sudah dihapus.

Pihak Kemlu RI pun meminta kasus tersebut diusut secara tuntas. Rencananya, Kemlu RI bakal mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura terkait persoalan ini.

Sumber: detikcom
Editor: Surya