Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP 2010 Tanjungpinang

Gatot Winoto Mangkir Lagi, Jaksa akan Panggil Paksa
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 16:34 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam

Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Plt. Sekda sekaligus Kuasa PenggunaAanggaran (PA) Setdako Tanjungpinang Gatot Winoto kembali mangkir tanpa alasan yang jelas dalam sidang lanjutan terdakwa Fadil di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (6/2/2012). 

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan yang kedua kali bu Hakim, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir, tanpa alasan yang jelas," kata Maruhum SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungpinang.

Atas mangkirnya Gatot Winoto pada persidangan yang kedua ini ketua  Majelis Hakim Sri Endang Amperawati SH, kembali memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan yang ketiga, hingga yang bersangkutan dapat hadir dan diperiksa sebagai saksi. 

Sementara itu, Maruhum mengatakan atas perintah Majelis Hakim tersebut pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan secara patut untuk yang ketiga kali. Tetapi kalau Gatot juga tidak datang pada pemanggilan yang ketiga kali, maka pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa. 

"Kita akan lakukan pemanggilan untuk yang ketiga kali, sesuai dengan perintah majelis hakim, kalau dalam pemangilan ketiga ini juga yang bersangkutan tidak mau hadir, maka akan kita lakukan pemanggilan secara paksa," tegas Maruhum.