Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Minibus Pelansir Solar Masih Diburu
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Satreskrim Polresta Barelang kini masih memburu pemilik mobil mini bus Mitsubishi warna putih BP 7247 EX pelansir solar yang ditangkap di jalan raya Bukit Mata Kucing, Selasa (31/1/2012). 

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir mini bus, Yosep Benget Martua Gultom (31) diduga kuat ada pemain besar yang bermain di belakang bisnis BBM bersubsidi jenis solar ini. 

Penyidik Unit VI (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang sudah mengecek takaran dari tangki modifikasi dari barang bukti (BB) mobil mini bus itu dengan berkoordinasi dengan Badan Metrologi Provinsi Kepri untuk kelanjutan kasusnya. 

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Badan Metrologi dan tinggal menunggu hasilnya hari ini," ujar Kanit Tipiter, Iptu Syafruddin kepada batamtoday, Senin (6/2/2012). 

Syafruddin menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan saksi ahli dari Disperindag dan BPH Migas dalam melengkapi pemeriksaan kasus ini sebelum melimpahkan ke kejaksaan nanti. 

"Saksi ahli sudah kita siapkan untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini," lanjutnya. 

Disinggung wartawan tentang raibnya dua BB mobil pelansir solar yang hilang, Syafruddin menjelaskan tak benar pihaknya akan bermain dalam kasus tersebut. 

"Truk yang kita tangkap di Mukakuning tak mungkin kita majukan kasusnya sebab tak memenuhi kuota penimbunan, dari 15 jerigen yang diamankan hanya terisi beberapa liter saja," dalih mantan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar ini. 

Sementara itu, truk pelansir solar Toyota Dyna warna merah bernomor polisi BP 9331 DY dengan muatan 700 liter solar yang dikemudikan sopir bernama Jannes Aritonang (36), warga Perumahan Bukit Sentosa Blok A/27 Tanjung Piayu dan ditangkap tim 2 Satreskrim Polresta Barelang di SPBU 14294737 Tanjung Piayu, Kamis (13/10/2011) sudah dilimpahkan kasusnya ke Kajari Batam untuk proses selanjutnya. 

"Truk pelansir warna merah sudah P21 (tahap dua) dan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.