Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT ETSC Gugat BP Kawasan di PTUN Kepri
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 14:56 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri menggelar sidang gugatan dari PT Europe Technology Service Centre (ETSC) terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam yang memberikan izin importir kendaraan bermotor terhadap PT Mega Jaya Perkasa nomor 10.02.0005 pada Senin (6/2/2012). 

Gugatan terhadap BP Kawasan tersebut merupakan perkara tahun 2011 yang dilimpahkan dari PTUN Pekanbaru ke PTUN Kepri yang berkedudukan di Sekupang. 

PT ETSC menggugat BP Kawasan karena merasa tidak seharusnya PT Megah Jaya Perkasa yang diberikan izin importir tersebut. Sebab ada persyaratan pengajuan impor yang belum terpenuhi namun BP Kawasan tetap memberikan izin impor tersebut kepada PT Megah Perkasa. 

Persidangan yang digelar secara terbuka dipimpin oleh Kamer Togatorop SH MAP yang didampingi hakim anggota Yustan Abi Thoyib SH, Sudarsono SH MH dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. 

Akan tetapi ditunda selama seminggu karena pihak tergugat maupun penasehat hukumnya tidak ada yang hadir dalam persidangan dengan alasan berhalangan. 

"Karena tidak ada pihak tergugat, sidang kita tunda selama satu minggu pada Senin (13/2/2012) mendatang," kata Kamer sembari menutup sidang.