Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Musnahkan Barang Tegahan Rokok Ilegal dan Minuman Keras
Oleh : Wandy
Kamis | 13-09-2018 | 13:52 WIB
pemusnahan-bc-kepri1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang sitaan DJBC Kepri. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri memusnahkan barang bukti hasil penegahan periode Juli 2017 hingga Februari 2018, Kamis (13/9/2018).

Adapun barang hasil penegahan yang dimusnahkan, yakni 13.887.544 bungkus rokok ilegal, 2.523 botol minuman keras berbagai merk, serta 2.279 ballpress. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat beko dan dibakar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Rusman Hadi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan di wilayah kerja Kepri.

"Barang-barang ini adalah hasil penindakan atas kegiatan pengawasan barang kena cukai serta Patroli laut dalam lingkup pengawasan bea cukai kepri dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor," kata Rusman di Karimun.

Kata dia, peredaran barang-barang tidak sesuai peraturan itu berakibat hilangnya potensi penerimaan negara. Dengan total penindakan senilai Rp6.311.507.000 dengan perkiraan nilai penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun sebesar Rp592.703.000.

"Sehinga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp6.904.210.000. Dimana barang-barang tersebut tidak sesuai dengan peraturan," kata dia.

Pemusnahan tersebut juga turut dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Dandim 0317/TBK Letkol Arm Rizal Analdie, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun Agung Nugroho, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Kiki Arjunanto, serta jajaran terkait.

Editor: Yudha