Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tanjungpinang Putuskan KPU Tak Bersalah Coret Bacaleg Partai Berkarya
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 12-09-2018 | 20:04 WIB
putus-sengketa-tpi.jpg Honda-Batam
Bawaslu Tanjungpinang telah memutus sengketa pencoretan Bacaleg antara KPU dan Partai Berkara. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa pencoretan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Berkarya oleh KPU Tanjungpinang telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang yang digelar, Rabu (12/9/2018).

Melalui sidang yang digelar tersebut, diputuskan KPU Tanjungpinang selaku terlapor dinyatakan tidak bersalah mencoret nama Bacaleg dari Partai yang baru memulai debutnya tersebut.

"KPU Kota Tanjungpinang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran adminiatratif Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan," ujar Ketua Majelis Pemeriksa dalam pembacaan putusan sidang, Muhamad Zaini.

Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Zaini menjelaskan telah dilakukan lima kali persidangan, mencermati laporan pelapor dan jawaban terlapor, mengkaji fakta persidangan dari keterangan saksi dan alat bukti dari para pihak, hingga kemudian majelis pemeriksa mengadili terlapor tidak terbukti.

"Insyaallah majelis pemeriksa senantiasa menjaga keadilan dari para pihak sesuai fakta persidangan," kata Zaini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak, majelis pemeriksa berkesimpulan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh terlapor KPU Kota Tanjungpinang terdapat 1 Dapil yakni Dapil Tanjungpinang 1 Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kota yang tidak memenuhi syarat syarat pencalonan keterwakilan 30 persen perempuan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Semetara dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu menjelaskan bahwa masa perbaikan berkas bakal calon untuk ditetapkan dalam DCS hanya dari tanggal 22-31 Juli. Sehingga jika melewati tanggal tersebut tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan tambahan atau pengurangan lagi jumlah Bacalegnya.

"Bahwa tata cara, mekanisme dan prosedur telah dilakukan oleh KPU, dengan melakukan semua proses sesuai tahapan, dan upaya lain, yakni mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Partai politik," pungkas Zaini.

Editor: Gokli