Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pelanggaran Administratif

Bawaslu Segera Putuskan Sengketa Partai Berkarya dan KPU Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Jum\'at | 07-09-2018 | 15:40 WIB
sidang-bawaslu1.jpg Honda-Batam
Sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan memutuskan gugatan sengketa pemilu antara Partai Berkarya dengan KPU Tanjungpinang pada Rabu (12/9/2018) mendatang.

Sebelumnya Bawaslu telah menerima pengaduan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari Partai Berkarya, terhadap terlapor KPU yang dinilai telah melanggar prosedur, mekanisme dan tatacara dalam proses penerimaan Bacaleg, sehingga dicoretnya 7 orang Bacalegnya di dapil 1 Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dengan nomor register penerimaan laporan 001/LP/PL/ADM/Kot/10.01/VIII/2018.

"Saat ini Majelis Pemeriksa sedang melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, berupa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dari para pihak, serta senantiasa berkonsultasi dengan Bawaslu Kepri," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Jumat (7/9/2018).

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu Pasal 54, bahwa Bawaslu memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukan dalam pemeriksaan.

"Apapun keputusannya, insyaAllah Majelis Pemeriksa akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya," tegas Zaini.

Editor: Yudha