Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Penipuan Online Jual Air Zam-zam Dibekuk Macan Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-09-2018 | 19:16 WIB
tks-tipu-online.jpg Honda-Batam
M Abdul, satu dari dua tersangka penipu dengan sistem jualan online saat diinterogasi Polisi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penipuan secara online, M Abdullah (36) dan Suyanto (40), Rabu (12/9/2018). Tidak tanggung-tanggung, mereka berhasil meraup keuntungan puluhan juta dari hasil penipuan itu.

Dari data yang didapat, mereka melakukan penipuan dengan menjual air zam-zam di media sosial Facebook dengan harga Rp320 ribu per jerigen dengan isi 5 liter.

Untuk otak pelaku yang melakukan penjualan adalah Abdul. Sementara Suyanto, yang memiliki rekening tempat korban melakukan transfer untuk pembelian air zam-zam tersebut.

Diakui Abdul, ia melakukan penipuan dengan cara memasang iklan di Facebook, memasang foto kemasan air zam-zam dan mengatakan stok terbatas. Selain itu, dia juga mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

"Setelah iklan dipasang, nanti ada korban yang menghubungi untuk membeli. Setelah deal berapa yang mau dibeli, baru korban mentransfer ke rekening teman saya (Syuanto)," akunya.

Untuk kerugian yang dialami korban juga beragam, mulai dari kisaran Rp3 juta hingga Rp20 juta. "Rata-rata korban membeli tidak satu atau dua jerigen. Bahkan saya juga menawarkan kalau beli 10 jerigen, diberi diskon harga menjadi Rp300 ribu," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengimbau pada msayarakat jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang ada di media sosial. "Jangan hanya karena harga murah kemudian langsung tergiur tanpa melihat benar atau tidaknya iklan tersebut," ujarnya.

Ditambahkan juga, dalam satu bulan ini, pihaknya sudah menerima sekitar 5 laporan terkait penipuan online, baik di Mapolresta Barelang maupun di Polsek jajarannya.

Editor: Gokli