Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Daerah Aktif Tertibkan KTP-el yang Rusak agar Tak Tercecer Lagi
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-09-2018 | 08:52 WIB
e-ktp_banten.jpg Honda-Batam
emuan kepingan KTP-el di kampung Banjarsari , Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah aktif menertibkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah rusak. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kejadian tercecernya e-KTP yang rusak.

"KTP-el yang lama dan yang rusak agar dipotong setelah didata," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/9/2018).

Dia melanjutkan, Kemendagri melalui Dukcapil pusat selalu mengingatkan agar kejadian KTP-elektronik (KTP-el) rusak yang tercecer tidak terus terulang. "Kami monitor semua daerah untuk melaporkan perkemha perekaman data KTP-elektronik secara harian, mingguan dan seterusnya termasuk jika ada kendala tertentu," tegas Tjahjo.

Terhadap kejadian tercecernya ribuan keping KTP-el di Kabupaten Serang, Banten, baru-baru ini, Tjahjo mengatakan sudah mengecek secara langsung. Dari hasil penelusuran di daerah, ditemukan KTP-el yang tersebut telah rusak dan tidak lagi digunakan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa, mengatakan sudah menerima laporan keberadaan KTP-el yang tercecer sejak Senin (10/9/2018). Peristiwa itu terjadi di Kampung Tarikolot RT 03/RW 02, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Saya bersama Sekretaris Dinas Dukcapil, langsung menuju ke Koramil Cikande tempat kepingan KTP-el itu diamankan. Menurut informasi, barang-barang tersebut ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar, kemudian diamankan dan diserahkan ke Koramil Cikande," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya.

Dari temuan itu, total terdata sebanyak 2.910 keping KTP dan sembilan kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri dari 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el yang rusak secara fisik.

"Kami melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap empat KTP-el dan sembilan KK. Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan," lanjut Asep.

Dia mengungkapkan semua barang yang ditemukan dipastikan adalah produk Dinas Dukcapil Kabupaten Serang. Namun, kemungkinan kuat tidak berlaku karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang bersangkutan.

Setelah pengecekan data, Dinas Dukcapil Kabupaten Serang melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan penyebab barang-barang tersebut tercecer dan ditemukan warga hingga diamankan pihak Koramil Cikande.

"Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang merapihkan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan," papar Asep.

Editor: Surya