Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi VII DPR Minta KLHK Galakkan Sosialisasi Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Oleh : Irawan
Rabu | 12-09-2018 | 08:40 WIB
limbah_b3_batam11.JPG Honda-Batam
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR ke Batam, Anggota Komisi VII Firmandez ( kiri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Potensi limbah industri yang berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), cukup besar. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggalakkan sosialisasi perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Harus ada sosialisasi dari KLHK tentang perubahan sistem perizinan pengelolaan limbah, agar bisa lebih baik dengan teknologi yang lebih baik, serta kesadaran dari pemilik perusahaan ini perlu ditingkatkan agar bisa disinergikan," kata Firmandez, Selasa (11/9/2018).

Seperti diketahui, , Komisi VII DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam pada Jumat (7/9/2018) lalu. Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI didampingi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Bahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bertemu jajaran manajemen PT Desa Aircargo dan PT Haiki Green. Pertemuan berlangsung di Kantor Pengelolaan Limbah Desa Aircargo, Batam, Kepri.

Firmandez mengatakan, Ditjen PSLB3 KLHK kepada Komisi VII DPR terus menyampaikan perbaruan sistemnya, namun pembaharuan ini tidak diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang mengerjakan, sehingga mereka mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Karena itu, Komisi VII DPR menegaskan, pengawasannya perlu disempurnakan dan ditingkatkan.

"Persoalan perizinan sampai 2 tahun, artinya ini ada yang tidak benar. Kalau menurut Dirjen PSLB3, beliau menyatakan bahwa pihak perusahaan pengelolahan limbah tidak mau melengkapi. Ini kan permainan dari pemilik perusahaan. Nanti akan kita sisir kembali, termasuk di Batam," tegas Politisi dapil Aceh itu.

Sedangkan Anggota Komisi VII Ferry Kase menilai, ada ketidakseriusan dari perusahaan Limbah B3 untuk meningkatkan penguasaan teknologi, padahal teknologi pengelolaan Limbah B3 terus berkembang.

"Terlihat ada hal yang tidak benar kita melihat ini hanya penguasaan teknologi dan tidak ada keseriusan untuk mengejar, karena regulasi ini harus dimiliki. Sehingga mereka bisa beroperasi secara baik dan sampai sekarang kita belum lihat ini," kata Ferry.

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman (F-PG) lainnya menambahkan, pihaknya berharap pengelolaan limbah dapat dikelola, dimanfaatkan serta dilokalisir di daerah seputar Batam, jadi tidak perlu lagi dikirim ke Jawa.

"Menurut saya salah satu langkah ke depan agar ada multiplier effect dan pemanfaatan serta peningkatan lapangan pekerjaan," kata Maman.

Sementara Dirjen PSLB3 KLHK Vivien Ratnawati mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang One Single Submission terkait dengan semua perizinan yang ada di Indonesia berada dalam satu pintu, juga termasuk dalam izin yang terkait pengelolaan limbah B3.

"Kami tidak mau menghambat, prinsipnya perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah mengurus izinnya adalah perusahaan yang sebentar lagi ditandatangani. Tapi sekarang mereka harus melalui proses dari OSS datang ke KLHK, untuk kita bersama-sama mengurus proses perizinannya dengan cepat," katanya.

Editor: Surya