Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Taman Masjid Agung Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 11-09-2018 | 18:52 WIB
tsk-sabu-masjid.jpg Honda-Batam
Tersangka WH dan barang bukti sabu setelah diamankan Polisi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit II Subnit 4 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di taman Masjid Agung Batam atau dulunya Masjid Raya Batam Center pada Sabtu (8/9/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang pria bernama WH (32). Selain itu, juga berhasil disita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 96,60 gram.

"Tersangka kita amankan saat berada di dalam taman kawasan Masjid Raya Batam Center. Pengakuannya sabu itu dibawa dari Malaysia," ujar Rahman, Selasa (11/9/2018).

Dijelaskan, penangkapan berawal dengan informasi yang didapat terkait seorang pria yang diduga memiliki sabu tengah berada di kawasan Masjid Raya. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, begitu sampai di lokasi, pihaknya melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan. "Awalnya barang bukti tidak ditemukan. Kemudian dia dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diinterogasi dan akhirnya mengakui memiliki sabu yang disimpan di samping kios belakang masjid tersebut," jelasnya.

Tersangka kembali dibawa ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sampai di lokasi, tersangka mengambil plastik kresek warna putih yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan bungkus transparan dan dililit dengan lakban warna hitam.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti sudah berhasil diamankan," pungkasnya.

Editor: Gokli