Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Perka 17 dalam Tahap Finalisasi di Biro Hukum BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 11-09-2018 | 12:40 WIB
lukita-baru2.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan, diundur. Semula, revisi Perka ini dijanjikan akan terbit pada awal September. Namun karena satu dan lain hal, terpaksa diundur.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengakui, saat ini draft revisi perka masih berada di Biro Hukum BP Batam. Dimana legal drafting perka masih dicek di bagian tersebut.

"Sekarang draft perka masih difinalkan di Biro Hukum. Saya harapkan akhir minggu ini sudah bisa ditandatangani," ujarnya, Selasa (11/9/2018).

Mengenai pentarifan di revisi perka tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha, beberapa waktu lalu. Dengan begitu, diharapkan tak ada keberatan lagi dari pelaku usaha kepelabuhanan.

Semula tarif di Perka No. 17 Tahun 2016 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, dinilai terlalu tinggi.

Dari asosiasi pengusaha meminta agar tarif itu disesuaikan dengan PP No.15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Permintaan tersebut diakomodir BP Batam.

Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha jasa kepelabuhanan, seperti INSA, masih menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016, diterbitkan. Menurut Ketua INSA Batam, Osman Hasyim, pasca revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 keluar, yang direvisi dengan terbitnya PMK Nomor 87 Tahun 2018, sebenarnya sudah tak perlu ada lagi pembahasan dengan pelaku usaha terkait draft perka yang menjadi turunan revisi PMK, terutama berkaitan dengan kepelabuhanan.

Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dari pihak pelaku usaha jasa kepelabuhanan memang sudah mencapai kata sepakat dengan tim BP Batam terkait isi draft revisi perka. Seperti tarif tambat, piutang, pencekalan dan lainnya. Secara garis besar, semua keluhan sudah disampaikan dan diyakini bakal diakomodir dalam draft revisi Perka Nomor 17 Tahun 2016.

Editor: Yudha