Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Dua Ibu-ibu dan Satu Pria Main Judi Remi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-09-2018 | 19:16 WIB
dua-pasang-judi.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa kasus judi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang warga Bintan terdiri dari dua wanita dan dua pria didakwa atas kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (10/9/2018).

Keempat terdakwa ini tertangkap saat anggota Satresnarkoba Polres Bintan tengah memburu pengedar narkoba di Kampung Pisang Kijang, Bintan Timur pada Kamis (24/5/2018) lalu. Hal itu dikatakan saksi Yudi Pramono, anggota satnarkoba polres Bintan kepada majelis hakim, dalam sidang lanjutan kasus perjudiaan yang melibatkan empat terdakwa di PN Tanjungpinang.

"Awalnya, kami melakukan penggrebekan untuk mengamankan target pengedar narkoba bernama Limin. Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka narkoba yang sebelumnya kami lakukan," ujar saksi Yudi, kepada majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam penggerebekan, tambah Yudi, ditemukan terduga pengedar narkoba Limin, sedang asyik bermain judi dengan dua wanita dan satu laki-laki rekanya di rumah milik Samona.

Dari penggerebekan itu, selain mengamankan Limin, Polisi akhirnya mengamankan 3 pelaku judi lainya, bersama Limin yang sebelumnya menjadi target operasi Polisi.

Selain mengamankan empat pelaku judi, Polisi juga mengamankan kartu remi dan uang taruhan Rp580 ribu dari atas meja taruhan yang digunakan bermain judi.

Atas penggrebekan itu, selain memproses Limin sebagai tersangka pengedar narkoba, pihak Satresnarkoba Polres Bintan juga menyerahkan proses hukum perjudian Limin bersama 3 rekanya yang lain ke Satreskrim Polres Bintan, hingga proses hukumnya disidangkan di PN Tanjungpinang.

Sementara itu, 4 terdakwa pemain judi remi, membenarkan penggrebekan yang dilakukan Polisi dan keempatnya mengaku baru bermain kartu remi dua kali putaran sebelum akhirnya digrebek.

"Yang punya rumah benar saya, Bu hakim, main kartu remi hanya iseng dan main-main aja," ujar terdakwa Samona yang mengaku sebagai pemilik rumah.

Selain itu, terdakwa Samona yang sebelumnya sempat berkilah, sebelumnya sering bermain judi di rumahnya, setelah dicecar majelis hakim, akhirnya mengakui jika sebelumnya sudah beberapa kali bermain judi remi di rumahnya.

Demikian juga ke-3 terdakwa, Neneng, Limin dan Rudian, yang mengaku ditelephon Samona datang ke rumahnya untuk bermain judi.

Atas perbuatanya, jaksa Indra Jaya mendakwa ke-4 terdakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 303 KUHP dan 303 ayat (2) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan majelis hakim Hendah Karmila dan dua hakim anggota lainya pada minghu mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap keempat terdakwa.

Editor: Gokli