Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Tiri, Bram Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-09-2018 | 18:52 WIB
ayah-tiri-cabul.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abraham Iskandar alias Bram (41) usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abraham Iskandar alias Bram (41), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (11) hanya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (10/9/2818).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Gustian Juanda Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana.

"Menuntut, agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Gustian.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Selanjutnya, majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Hendah Kartika Dewi dan Iriaty Khoirul Ummah menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ini berawal pada saat istri terdakwa sedang menjemput anaknya ke sekolah, di mana saat itu hanya ada terdakwa dan korban yang di rumah kontrakan mereka, Jalan Sei Jang Gang Irian, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada bulan September 2017 lalu.

Perbuatan terdakwa berawal juga dari menonton film porno. Namun sambil menonton film porno tersebut terdakwa melihat korban sedang berbaring menonton televisi tiba-tiba terdakwa mendekati dan menunjukan film porno tersebut.

Sambil mengajak menonton film porno itu, kemudian terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim (bersetubuh) dengannya. Perbuatan itu juga terus berlangsung sampai pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 13.30 WIB di rumah yang sama.

Editor: Gokli