Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kacabjari Tanjungbatu Imbau Masyarakat Segera Tebus Denda Tilang
Oleh : Wandy
Senin | 10-09-2018 | 12:28 WIB
aji-kacabjari-kundur1.jpg Honda-Batam
Aji Satrio, Kabajari Tanjungbatu. (Foto: Kundur News)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kesadaran masyarakat pelanggar lalulintas di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun untuk membayar denda tilang masih rendah.

Berdasarkan data Cabjari Tanjungbatu, jumlah pelanggar lalulintas yang belum mengurus tilangnya sebanyak 84 orang. Dengan barang bukti berupa STNK sebanyak 54 lembar, SIM C 20 lembar, SIM A 1 lembar, SIM B 1 lembar dan 8 unit kendaraan bermotor.

"Hingga saat ini masih banyak yang belum bayar denda, bahkan ada yang lebih dari satu tahun," kata Aji Satrio, Kepala Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu, Senin (10/9/2018).

Kacabjari mengimbau kepada pelanggar lalulintas agar segera menebusnya. Masyarakat juga diharapkan agar tertib berlalulintas dan memiliki kelengkapan berkendara.

"Silahkan datang pada hari Senin hingga Jumat pada jam kerja dengan membawa slip tilang dan fotocopy KTP," ujarnya.

Editor: Yudha