Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Catat Pelaku Korupsi Terbanyak Berlatar Belakang PNS
Oleh : surya
Senin | 06-02-2012 | 07:36 WIB

JAKARTA, batamtoday - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat meningkatnya kasus korupsi di pusat dan di berbagai daerah pada 2011 lalu, dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang pengawai negeri sipil (PNS). Di tahun 2011, setidaknya terdapat 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang dengan potensi kerugian negara, yang sebagian besar dilakukan para PNS ini, mencapai Rp 2,169 triliun.

Demikian temuan Indonesia Corruption Watch yang dirilis di Jakarta, kemarin. "Nah, dari 1.053 orang itu, ICW mengklasifikasikan menjadi sekitar 30 jenis jabatan," kata Agus Sunaryanto, peneliti ICW.

Menurut Agus, tersangka berlatar belakang PNS menempati urutan teratas dengan jumlah 239 orang dengan jabatan direktur, pimpinan perusahaan dan anggota DPR/DPRD. "Tersangka berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas dengan jumlah 239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta dengan 190 orang, serta anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang," katanya.

Hal ini, kata Agus, konsisten dengan yang terjadi pada 2010, meskipun jumlahnya untuk tahun ini menurun. Di tahun 2010, ada 336 PNS yang terlibat kasus korupsi.

Temuan ini mengkonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya rekening gendut PNS muda di berbagai daerah. Hal ini, lanjut Agus, menunjukkan kegagalan badan pengawas internal pemerintah pusat dan daerah, seperti Bawasda dan Irjen dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi.

"Terjadi peningkatan kuantitatif dalam dua tahun terakhir, namun aparat penegak hukum lebih banyak menjerat pelaku kelas teri," katanya.

Ia menilai penegak hukum belum memiliki desain, strategi dan prioritas utama. Sebab aparat masih menangani kasus dengan cara konvensional, yakni mengejar target jumlah kasus yang harus ditangani.

"Kebijakan remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi berbagai bentuk atau perilaku korup yang dilakukan para PNS," katanya.