Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat Tak Hormat, PNS yang Korupsi Tak Dapat Dana Pensiun
Oleh : Redaksi
Jumat | 07-09-2018 | 13:40 WIB
korupsi-pns1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi akan langsung dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau dakwaan primer pasti dipecat dengan tidak dengan hormat, no question. Dia pelaku utama, sudah menjalani masa tahanan, sudah inkrah, itu sudah enggak ada diskusi lagi," kata Bima ditemui di sela rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan bahwa terdapat 2.357 PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Dari total itu, sebanyak 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya sebanyak, 2.357 orang dikabarkan masih aktif sebagai PNS.

Bima menjelaskan, dengan dipecat secara tidak hormat, artinya PNS yang terbukti melakukan korupsi tak bakal mendapat dana pensiun. Selain itu, bagi PNS yang terkena dakwaan subsidier atau sebatas mengikuti perintah atasan, BKN juga akan melakukan pemecatan. Meskipun demikian, kata Bima, bagi PNS yang masuk kategori itu BKN masih akan mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan dengan hormat.

Sementara itu, Bima mengatakan hingga saat ini masih ada pemerintah daerah yang membiarkan PNS terbukti korupsi menerima gaji dan bekerja. Ada pula pemerintah yang memberhentikan pemberian gaji namun status masih tetap menjadi PNS.

"Adapula yang dilantik kembali dalam jabatannya. Macem-macem, karena itu harus dilihat satu-satu," kata Bima.

Mengenai hal ini, Bima mengatakan tak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan untuk memberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat berada di tangan pemerintah daerah.

Karena itu, Bima menuturkan persoalan ini akan dibahas bersama-sama dalam rapat koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Rencananya, Kementerian PANRB juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai adanya PNS yang melakukan korupsi.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha