Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nekat Menjabret, Dua Anak di Karimun Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Jum\'at | 07-09-2018 | 10:04 WIB
dua-abg-jambret.jpg Honda-Batam
Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal didampingi dua anggotanya saat merilis hasil penangkapan dua pelaku jambret. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - RR (15) dan DA (14) diamankan Polisi karena mereka terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun pada Jumat (31/8/2018) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal mengatakan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, di mana mereka melakukan aksi kejahatan di sekitaran Hotel 21 Karimun Coastal Area.

Pada saat kejadian, korban tengah berenti dan membuka pesan singkat. Lalu kedua pelaku langsung merampas ponsel milik korban. Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter.

"Keduanya langsung merubut ponsel korban, di sini peran RR mengemudikan sepeda motor dan DA merampas ponsel korbannya," kata Rizal, Kamis (6/9/2018).

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Balai Karimun. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung memperoleh keberadaan RR.

"Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota langsung mendatangi sekolahnya RR dan dari situlah kita mengembanhkan dan mengamankan DA," kata Rizal lagi.

Meski kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, namun mereka tetap menjalani proses diversi, dan keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sebab mereka telah melanggar pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Hanya saja, mereka dipisah dengan tahanan dewasa dan juga sesuai dengan aturan peradilan anak," tutup Yanuar.

Editor: Gokli