Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Minta PNS Koruptor Kembalikan Gaji yang Diterima dari Negara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-09-2018 | 08:52 WIB
saut-kpk1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara.

Menurut Saut, bila PNS belum kunjung dipecat, maka ia harus mengembalikan gaji yang diterimanya ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor, Red), masih digaji itu harus dikembalikan ke negara," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Menurut Saut, PNS adalah seorang abdi negara yang seharus melayani masyarakat. Sehingga bila sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

"Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara," tegasnya.

Dia menegaskan, korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 2.357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN," ujar Febri. 

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada target dari BKN untuk memecat para PNS koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini.

"Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya sudah bertemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK," kata Tjahjo.

Editor: Surya