Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologi Operasi Tiga Terdakwa Kurir Sabu 2.905,11 Gram Asal Madura
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-09-2018 | 17:12 WIB
sidang-narkoba-pinang.jpg Honda-Batam
Kurir sabu asal Madura saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 2.905,11 gram asal Madura didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018).

Dalam dakwaannya, Indra mengungkapkan, berawal pada saat terdakwa Sukron alias Kron dan terdakwa Masidi alias Edi mendapat perintah dari Slamet (DPO) untuk berangkat ke Batam mengambil sabu untuk dibawa ke Madura melalui Kijang. Dengan pembagian tugas secara terorganisir yaitu terdakwa Sukron bertugas menyerahkan uang kepada terdakwa Masidi yang digunakan untuk membiayai membawa narkotika jenis shabu yang akan dibawa, Rabu (23/5/2018).

"Sedangkan terdakwa Masidi dan terdakwa Imam bertugas mengambil sabu dari kota batam untuk dibawa ke Madura melalui Panjungpinang ke Kijang, ke Tembilahan lalu ke Madura," ungkap Indra Jaya.

Kemudian, keesokan harinya terdakwa Sukron berangkat dari Surabaya menuju Batam. Sedangkan Sukron dari Batam menuju Tanjungpinang lalu ke Kijang dan menginap di kamar 216 di Wisma Rahmat Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamaatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan membawa uang Rp 5 juta yang akan diserahkan ke terdakwa Masidi.

"Sedangkan terdakwa Masidi berangkat dari Surabaya menuju Batam, sesampainya di Batam terdakwa Masidi pergi ke daerah Jodoh Batam bertemu dengan Bro alias Tretan (DPO) dan menginap satu malam di sana, selanjutnya keesokan harinya Bro menyerahkan satu buah kotak minyak goreng fortune yang berisi sabu," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, keesokan harinya terdakwa Masidi berada di Pelabuhan Punggur dan menyerahkan satu buah kotak minyak goreng fortune yang berisi sabu ke terdakwa Imam. Lalu mereka berdua bersama-sama pergi ke Tanjungpinang menggunakan kapal dan sesampainya di Tanjungpinang keduanya langsung pergi ke Kijang dan menginap di wisma Nusantara di kamar 104 Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

"Dengan membawa satu buah kotak minyak goreng fortune yang berisi Narkotika jenis sabu dan diletakkan di dalam kamar," lanjut Indra.

Sesampainya di penginapan tersebut, terdakwa Sukron langsung menghubungi terdakwa Masidi melalui telpon untuk menyerahkan uang biaya membawa satu buah kotak minyak goreng fortune yang berisi sabu, lalu terdakwa Masidi pergi ke wisata rahmat sedangkan terdakw Imam dan satu buah kotak minyak goreng fortune yang berisi sabu tetap berada di Wisma Nusantara.

Pada saat anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan kegiatan rutin pengecekan terhadap tamu wisma di bulan Ramadhan, saat dilakukan pengecekan di kamar 104 di dalam kamar itu ada terdakwa Imam dan satu buah kotak fortune yang mencurigakan, Jumat (25/5/2018). Sedangkan untuk terdakwa Sukron Masidi ditangkap pada hari itu juga di Wisma Rahmat.

"Setelah kami buka isi kotak fortune itu berisi kerupuk ikan mentah dan dibawahnya ditemukan 3 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer. Selain itu juga dalam dakwaan subsider melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu dalam dakwa lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Lebih-lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya

Mendengarkan dakwaan itu, terdakwa tidak membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dari ketiga terdakwa, Selasa(18/9/2018).

Editor: Dardani