Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Penyalur TKI Ilegal
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 06-09-2018 | 08:52 WIB
dua-tki1.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan pengungkapan kasus penyaluran TKI ilegal ke Malaysia (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pondik Kebun, Kecamatan Galang, Kota Batam, Sabtu (1/9/2019).

Dari pengungkapan kasus TKI ilegal ini, Ditreskrimum menetapkan dua tersangka yang disinyalir sebagai pengurus. Kedua tersangka berinisial Y dan K.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo, yang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga, menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tersangka Y dan K memiliki tugas yang berbeda.

"Y bertugas membawa para TKI ilegal menggunakan satu unit mobil Avanza warna abu-abu BP 1046 JQ. Sedangkan K ini sebagai pengurus atau pengendalinya. Keduanya juga mengakui telah berulangkali melakukan tindakan pelanggaran ini," ungkap Hernowo, Rabu (5/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Hernowo menambahkan, tersangka K mematok Rp 1,8 juta per orang untuk mengantarkan sampai ke Malaysia. "Jadi ada sekitar 17 orang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. 13 orang dari NTB, 1 Jatim dan 3 orang dari Bintan," lanjutnya.

Pengungkapan ini sendiri dikatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penampungan TKI ilegal di daerah Pondok Kebun, Galang. Setelah dilakukan penyidikan oleh Subdit lV Dirreskrimum dari informasi yang diberikan masyarakat itu ternyata akurat.

"Pada Sabtu (1/9/2019), anggota melakukan pengintaian dari pagi. Sekitar pukul 16.00, satu unit mobil Avanza masuki tempat penampungan TKI tersebut. Dan saat para TKI ini turun dari mobil, anggota langsung menyergap mereka," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, dari pantai Sembulang rencanya TKI Ilegal itu akan melintasi menuju Negeri Jiran tersebut. Namun sayang, saat itu kapal yang seharusnya menjemput sudah mengetahui penangkapan.

"Di mobil juga sudah disiapkan 4 dregen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang jadi barang bukit. Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu kapal dan pemiliknya," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1. unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, 1 unit HP merek Alcatel, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp samsung, 4 Drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yg di sita di tepi pantai, 1 unit jangkar Kapal yg disita dalam mobil OYON, dan bording pass tiket pesawat milik TKI Ilegal.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran indinesia di luar negeri. Dan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Surya