Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimun Polda Kepri Gerebek Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 05-09-2018 | 15:28 WIB
ekspos-gelper-polda1.jpg Honda-Batam
Ekspos penangkapan judi gelper di Mapolda Kepri. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau, mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) YHK Zone di Komplek Lytech Center, Bengkong Sadai, Kamis (30/8/2018) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari delapan orang yang diamankan merupakan pemain yang tertangkap tangan sedang bertransaksi penukaran uang dengan kasir hadiah.

"Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit III kemarin sebenarnya kita berhasil mengamankan sekitar 18 orang. Namun dari hasil pemeriksaan 10 orang lainnya hanya kita jadikan saksi. Dua orang pemain berinisial ZL dan MN kita tetapkan tersangka karena tertangkap tangan tengah mengambil uang yang ditukarkan oleh kasir," ujarnya saat ekspose di Mapolda Kepri, Rabu (5/8/2018).

Hernowo menambahkan, masing - masing orang yang diamankan memiliki peran tersendiri dalam menjalankan praktek perjudian tersebut. dimana PS sebagai manager, AI sebagai penukar hadiah, TS sebagai kasir koin, RI sebagai kasir hadiah, ME dan DH sebagai wasit.

"Dalam menjalankan aksinya, gelper ini menggunakan modus menukarkan koin yang didapat pemain dengan rokok. Kemudian saat pemain keluar dari area gelper, mereka langsung didatangi untuk menukarkan rokok yang didapat dengan uang tunai," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan mengenai adanya izin dari Pemerintah Kota Batam yang didapat oleh gelanggang permainan tersebut. "Satu yang pasti dari hasil pemeriksaan, kita mendapati adanya surat izin dari Pemko Batam, tambahnya.

Selain kedelapan pemain, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Kepri.

Editor: Yudha