Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Tak Hadir, Sidang 4 Terdakwa Sabu 1,6 Ton Ditunda Dua Pekan
Oleh : Gokli
Rabu | 05-09-2018 | 10:52 WIB
tunda-1-6-ton.jpg Honda-Batam
Empat WN China terdakwa kasus sabu 1,622 ton saat digiring petugas tahanan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) China yang tertangkap membawa sabu seberat 1,622 Ton dalam Perairan Indonesia gagal menjalani proses perisidangan pada Selasa (4/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, penasehat hukum (PH) terdakwa tak hadir untuk mendampingi kliennya mendengar keterangan saksi dari penuntut umum.

Majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa tampak kesal atas ketidak hadiran PH terdakwa, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Sidang ini tidak tetap harus jalan. Ada tidak ada PH pada persidangan berikutnya, kita tetap akan lanjutkan sesuai dengan agenda," kata M Chandra.

Kekesalan hakim atas ketidak hadiran PH yang ditunjuk pihak terdakwa dinilai wajar. Mengingat, PH yang ditunjuk majelis hakim pada awal proses sidang ditolak PH yang ditunjuk pihak terdakwa.

"Masih banyak perkara lain yang masih akan kami sidangkan. Tolong sampaikan itu kepada PH saudara, sidang kita tunda dua minggu," ujar M Chandra kepada terdakwa melalui penerjemah bahasa.

Sebelumnya, Empat terdakwa warga negara (WN) China yang membawa sabu seberat 1,622 Ton menggunakan Kapal MIN LIAN YI YUN 61870, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/8/2018).

Keempat orang itu masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi yang merupakan petugas patroli Bea Cukai Batam. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan dua orang, yakni Komandan Patroli Kapal 7005 BC, Deki dan anggotanya.

Deki menjelaskan, saat kapal yang awaki keempat terdakwa diamankan di Perairan Pemping, Kota Batam, kapal yang semula berfungsi dengan baik itu tiba-tiba mati total. Diduga, kapal itu sengaja dirusak para terdakwa karena sudah tahu bahwasanya di dalam kapal ada barang terlarang.

"Setelah kami mendapat informasi dari Tim Patroli Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai, kami langsung melakukan pengamanan terhadap kapal yang diinformasikan itu. Awalnya, kami memeriksa dokumen kapal dan para awak, semua dokumen hanya fotokopian. Saat itu belum ditemukan ada barang terlarang (sabu) tetapi sudah ada kecurigaan, karena kapal yang awalnya berfungsi normal seketika mati total," jelas Deki.

Editor: Surya