Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ini Pasrah Hadapi Persidangan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 05-09-2018 | 10:40 WIB
sabu-sak.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ingkeng alias Aheng saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ingkeng alias Aheng (67), pria paruh baya yang diduga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 2,39 gram tertunduk lemas saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/9/2028).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Indra Jaya mengatakan, berawal pada saat terdakwa memesan dua sak sabu kepada Aciong (DPO) seharga Rp7 juta. Kemudian terdakwa dihubungi terdakwa Herman alias Aheng (dituntut secara terpisah) untuk memesan sabu sebanyak 1 sak dan disepakati hari Rp4.200.000 yang rencananya sabu tersebut diserahkan di warung kopi daerah Toapaya KM 16, Senin (14/5/2018) pukul 10.00 WIB.

"Kemudian sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 paket sabu yang diduga sabu 2,39 gram," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Selain itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Mendengar surat dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya membenarkan dan tidak makan mengajukan keberatan.

Majelis hakim Santonius Tambunan didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini.

Editor: Gokli