Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

23 Tahun Tinggal Ilegal di Indonesia

Belum Diakui Negaranya, Khunai Masih Apatride
Oleh : Wandy
Rabu | 05-09-2018 | 10:16 WIB
wn-myanmar.jpg Honda-Batam
Imigrasi Karimun saat merilis diamankannya seorang WN Myanmar yang sudah puluhan tahun tinggal ilegal di wilayah Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Nasib warga negara (WN) Myanmar berinisial B alias Khunai (39), yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga kini masih terkatung-katung.

B alias Khunai, yang diamankan pihak Imigrasi Karimun beberap waktu lalu, telah memiliki istri serta tiga anak. Mereka sudah tinggal menetap di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, selama puluhan tahun. Khunai pun jadi WNA yang tinggal secara ilegal di Indonesia.

Mirisnya, Khunai yang sudah tinggal selama 23 tahun secara ilegal di wilayah Indonesia tidak mendapatkan pengakuan oleh Kedubes Myanmar sebagai warga negara mereka.

Kasubsi Pengawasan Imigrasi Karimun, Irvin mengatakan, akibat belum adanya pengakuan tersebut, Khunai masih berstatus apatride atau tanpa kewarganegaraan. Pihak Imigrasi Indonesia juga masih belum dapat melakukan proses lanjutan terhadapnya.

"Hingga saat ini belum ada respon dan pernyataan dari Kedutaan Myanmar. Kecuali nanti Kedubes Myanmar mengakui dia sebagai warga negara mereka baru kita bisa proses lanjutan," kata Irvin, Rabu (5/9/2018).

Saat ini, Khunai telah dilimpahkan dan diamankan Kantor Imigrasi Karimun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang sembari menunggu untuk proses lebih lanjut.

Khunai diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun karena kedapatan berada di Karimun tanpa dokumen apapaun. Ia masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan yang sah atau melalui jalur gelap pada tahun 1995 dengan menumpang kapal tangkap ikan.

Atas tindakannya, Khunai diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 119 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Dia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Gokli