Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Polda Kepri Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 50 Drum Solar Ilegal di Lingga
Oleh : Hadli
Selasa | 04-09-2018 | 19:28 WIB
50-solar.jpg Honda-Batam
Kapal Kayu KM Surya Bakti bersama 50 drum solar ilegal yang diamankan Polisi di Periaran Lingga ditarik ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Ditpolair Polda Kepri berhasil menangkap Kapal Kayu KM Surya Bakti GT6 bermuatan 50 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Perairan Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Penangkapan pada saat anggota melakukan patroli rutin Jumat, 31 Agustus 2018 lalu. Muatan 50 drum berisikan 10 ribu liter solar," kata Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, Selasa (4/9/2018).

Sebelum ditangkap, Kapal Kayu KM Surya Bakti bertolak dari Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga tujuannya Tajur Biru, Kecamatan Senayang, Kabulaten Lingga, Provinsi Kepri.

"Minyak tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah. Untuk itu dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Benyamin.

Kapal Kayu KM Surya Bakti yang dinahkodai oleh Sapar bersama ABK serta barang bukti 50 drum di atas kapal dideret (Adhock) ke dermaga Ditpolair Polda Kepri di Sekupang.

"Diduga melakukan tindak pidana tentang Migas sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 480 KUHPidana," ungkapnya.

Editor: Gokli