Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bauksit Secara Ilegal, Direktur PT Lobindo Nusa Persada Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-09-2018 | 16:52 WIB
bauksit1.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan tambang bauksit ilegal PT Lobindo Nusa Persada. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendrisin, Direktur PT Lobindo Nusa Persada terdakwa penambang bauksit ilegal di tuntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ibrahim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).

Dalam tuntutannya, Ibrahim menyatakan terdakwa terbukti bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan. Setiap Orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagaimana melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menurut terdakwa dengan tuntutan 3 penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Mendengar tuntutan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya meminta waktu selama satu minggu untuk membuat pembelaan atas tuntutan JPU.

Atas tuntutan itu Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah serta didampingi Majelis hakim anggota Endah Karmila Dewi dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan.

Diurai dalam surat dakwaan, awalnya anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan tersebut memperoleh masukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 333 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan galian bauksit kepada PT Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan, jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014.

Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melihat, di tempat itu ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28, yangmana bauksit tersebut diambil dari tumpukan bauksit yang disebut 'Wak Lolang' dan terletak di RT03/RW02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mengetahui itu, kemudian Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit truk merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2.000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provisi Kepulauan Riau pada Senin (30/10/2018) lalu.

Editor: Yudha