Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Terdakwa Penganiayaan Lapor Balik Oknum Polisi Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-09-2018 | 15:53 WIB
laporan-polisi1.jpg Honda-Batam
Laporan Polisi keluarga terdakwa penganiayaan ke Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga Rico Frynando bin Sanyoto terdakwa penganiayaan balik melaporkan oknum polisi Polres Tanjungpinang karena diduga terlebih dahulu menganiaya terdakwa.

Laporan diajukan ibu korban terdakwa Rico, Emy Suzana, terhadap terlapor Al Mulku Iskandar ke Polres Tanjungpinang dengan nomor LP-B/73/IX/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI yang diterima Kanit SPK Iptu. Erwantoni pada tanggal 3 September 2018.

Dalam laporannya, ibu terdakwa mengatakan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terungkap jika yang pertama melakukan penganiayaan terhadap terdakwa adalah oknum polisi di cafe Lumina Jalan Teuku Umar.

"Bahkan, penganiayaan masih berlanjut di depan toko Lois, serta di depan toko buku Lotus, pada Minggu,(7/6/2018) sekitar pukul 02.30 wib pagi dini hari," kata Emy.

Awalnya, kata Emy, perkara penganiayaan tersebut, sudah diselesaikan melalui kesepakatan damai antara keluarga Al Mulku dengan pihaknya dari keluarga Rico. Hal itu ditandai dengan surat pernyataan damai disertai demgan konsekwensi pembayaran nilai kerugian pengerusakan mobil dan perobatan yang kepada korban Al Mulkani kepada ayahnya sebesar Rp8,6 juta.

"Sayangnya, setelah perdamaian itu, anak saya kembali diproses dan ditetapkan tersangka. Sehingga lanjut menjadi terdakwa di pengadilan," ujar Emy Suzana saat ditemui di PN Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).

Kesepakatan damai dan pemberian dana, tambah ibu terdakwa Roco ini, diserahkan kepada orang tua Al Mulku bernama Ibrahim disertai tanda terima dan dokumentasi photo.

Didampingi kuasa hukum Rico, Angung Wiradarma, keluarga terdakwa dan korban penganiayaan, menyatakan dalam fakta persidangan, justru terungkap bahwa yang pertama dan yang paling banyak melakukan penganiayaan adalah seorang polisi dan pada saat kejadian diduga sedang mabuk minuman.

"Dari kronologis serta pemeriksaan saksi yang dilakukan hakim di Pengadilan justru terungkap, pada kasus penganiayaan ini, oknum polisi ini yang pertama melakukan penganiayan disejumlah tempat terhadap anak saya. Dan atas hal itu, kami memutuskan melaporkan balik pelaku," ujarnya.

Agung menambahkan, dari dakwaan JPU, kliennya Rico Frynanda didakwa melanggar pasal 351 KUHP dan saat ini proses sidang pemeriksanya nuga sedang berlangsung.

"Bahkan saat sidang, halim saja bingung, dan menyatakan sebenarnya terdakwa juga korban dan atas dasar itu, keluara melapor balik oknum polisi tersebut," ujar Agung.

Selain itu tambahnya, atas dana perdamiaan yang diberikan, juga teribdikasi adanya dugaan pemerasan, atas permintaan dana Rp8,6 juta untuk perbaikan mobil terlapor. Kendati dalam fakta penyidikan kepolisian pasal 306 KUHP tentang pengerusakan juga tidak terbukti, tetapi dana perbaikan tetap diambil dan diterima dari keluarga Rico.

"Atas laporan keluarga korban ini, kami meminta pada Kepolisian, agar segera memproses dan berlaku adil, dan tidak tebang pilih dalam kasus penganiayaan ini," ujarnya.

Editor: Yudha